Menkeu Semangati BUMN yang Belum Bisa Datangkan Dividen

By Admin

nusakini.com--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan walaupun masih terdapat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum dapat memberikan dividen, aset negara yang pada (BUMN) tersebut diharapkan mampu memberikan kinerja yang sama baiknya dengan BUMN lainnya atau bahkan lebih baik dari swasta.

Selain itu, apabila BUMN belum dapat menghasilkan dividen karena melakukan visi pembangunan juga tetap bisa dipertanggungjawabkan dari sisi cost maupun efisiensi.  

"Kinerja-kinerja dari BUMN baik yang telah menghasilkan dividen maupun yang belum bisa menghasilkan dividen sangat bisa untuk terus menerus diperbaiki dan diukur sehingga dari sisi optimalisasi keuangan negara dan terutama manfaatnya bagi ekonomi dan masyarakat bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya. 

Hal ini disampaikannya pada Rapat Kerja dengan Komisi VI mewakili Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarmo membahas target dividen laba BUMN tahun 2018 serta penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018 (RAPBN 2018) di ruang rapat Komisi VI, Rabu (30/08). 

Mengenai pembayaran dividen BUMN sebagai suatu korporasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 71 Ayat 1,2 dan 3 yaitu penggunaan laba bersih diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Laba bersih setelah dikurangi dana cadangan dibagikan pada pemegang saham sebagai dividen kecuali ditentukan lain dalam RUPS. Dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroan mempunyai saldo laba yang positif atau tidak mengalami akumulasi kerugian.(p/ab)